Jumat, 18 Januari 2013

Usai Pantau banjir,Jokowi Resmikan pajak Online


Sejak pagi tadi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memantau langsung proses perbaikan dan penambalan tanggul yang jebol di Kanal Banjir Barat (KBB) di Jl Latuharhary, Jakarta Pusat. Meski harus fokus di lokasi, mau tidak mau Jokowi harus bergeser ke Mal Senayan City untuk meresmikan penerapan sistem pajak online.

Pantauan merdeka.com di lokasi Jumat (18/1), Jokowi yang sebelumnya becek-becekan terkena lumpur tampak rapi setelah tiba di Senayan City. Dia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

"Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Kota Jakarta," kata Jokowi dalam sambutannya saat acara peresmian di Senayan City Jakarta, Jumat (18/1) siang.

Jokowi berharap, dengan pajak online pengelolaan pajak bisa lebih transparan dan akuntabel.

"Ini juga menghindari kebocoran pendapatan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, dengan pajak online optimalisasi penerimaan pajak melalui pemantauan omzet dan menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan WP.

Iwan menyebutkan sistem ini sudah diujicoba di dua pusat perbelanjaan, yakni Senayan City dan Plaza Indonesia. Dalam ujicoba itu, setidaknya ada 40 wajib pajak yang terhubung ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Bank BRI dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Dalam operasional penarikan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD," kata Iwan.

Sistem ini direncanakan menyasar sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari WP Hotel sebanyak 580, WP Restoran 9000, WP Hiburan 371 dan WP Parkir sebanyak 1.000.

Dengan penerapan pajak online, tutur Iwan, pengawasan terhadap wajib pajak menjadi lebih terkontrol.

"Sebab setiap besaran pajak tidak akan tergantung pada kertas tagihan, melainkan langsung terlihat dan tercantum dalam layar monitor pajak yang sudah dikoneksi dengan jaringan yang dimiliki Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Artinya, data pajak yang akan dibayarkan sama, baik data yang ada di objek pajak maupun di Dinas Pelayanan Pajak DKI," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar